Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penyembelihan, Pengertian, Dasar Hukum, Rukun dan Syarat

Memahami Penyembelihan Dalam Islam, Pengertian, Dasar Hukum, Rukun dan Syaratnya.

Pada hakikatnya manusia hidup tidak lain hanyalah untuk beribadah kepada Allah Swt sebab tujuan dari penciptaan kita sebagai manusia hanya untuk beribadah kepadanya.

Semua yang kita miliki adalah milik Allah yang dititipkan kepada kita jadi sudah selayaknya kita harus senantiasa bersyukur atas semua anugerah yang telah diberikannya baik berupa Rahman dan Rahim dan janganlah kita sekali - sekali ingkar atas nikmat tersebut.

Memahami Penyembelihan Dalam Islam, Pengertian, Dasar Hukum, Rukun dan Syaratnya.
Pengertian, dasar hukum, rukun dan syarat penyembelihan
Gambar oleh : ilmuveteriner.com

Islam juga mengajarkan kita tentang kasih sayang sebab islam merupakan agama yang rahmatan lil alamin, tidak hanya kasih sayang kepada sesama manusia tetapi juga terhadap hewan dan makhluk Allah yang lainnya.

Apa yang yang menjadi bukti atas pernyataan ini? Hal ini bisa dibuktikan dengan bagaimana agama islam mengatur proses penyembelihan hewan dengan mengatur semua ketentuan yang ada agar hewan yang di sembelih itu halal untuk dimakan.

Islam sudah memberikan ketetapan untuk memanfaatkan daging hewan agar halal maka harus di sembelih terlebih dahulu sebagaimana di jelaskan dalam Hadist Riwayat Syadad bin Aus bahwa Rasulullah Saw, bersabda:

Yang artinya : " Sesungguhnya Allah Swt memerintahkan agar berbuat baik terhadap segala sesuatu. Apabila kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Apabila kalian hendak menyembeli, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan kalian sembelih " (HR. Muslim).

A. Pengertian Penyembelihan (Sembelihan).

Dalam bahasa Ara, Sembelihan disebut dengan ' Az-Zakah ' yang berarti baik dan suci dengan maksud bahwa hewan atau binatang yang disembelih sesuai dengan syara' akan menjadi hewan sembelihan yang baik, suci, dan halal untuk dikonsumsi.

Sedangkan penyembelihan secara istilah yaitu memutus jalan makan dan minum, pernafasan dan urat nadi pada leher binatang atau hewan yang disembelih dengan pisau, pedang, atau alat lainnya dan tajam sesuai dengan syara'.

Hewan - hewan yang dihalalkan oleh Allah Swt untuk dikonsumsi bagi umat islam wajib di sembelih dahulu kecuali ikan dan belalang dimana hal ini selaras dengan Sabda Rasulullah Saw yang artinya: 

" Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai (hewan) dan dua macam darah, yaitu bangkai ikan dan belalang, dan dua dasar yakni hati dan limpa (HR. Ad-Daruqutni).

B. Dasar Hukum Penyembelihan Hewan.

Hewan yagn halal dapat menjadi haram jika matinya tidak melalui proses sesuai syariat yaitu proses penyembelihan. Adapun dasar hukum dari amalan penyembelihan hewan ini diantaranya adalah sebagai berikut.

- Penyembelihan dalam Al-Quran.

Dalam surah Al-Maidah Surah ke 5 ayat ke 3 di jelaskan yang artinya:

" Diharamkan bagimu ( memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala" (QS. AL-Maidah 5:3).

Pada ayat ini dijelaskan bahwa binatang yang halal dimakan adalah yang melalui proses penyembelihan sesuai syariat serta hal ini juga sangat berkaitan erat dengan jenis binatang yang disembelih, siapa yang menyembelihnya, bagaimana cara menyembelihnya dan apa bacaan yang digunakan saat disembelih.

- Penyembelihan Hewan Dalam Hadist.

Dalam hadist riwayat Imam Muslim di katakan yang artinya :

" Sesungguhnya Allah Swt memerintahkan agar berbuat baik terhadap segala sesuatu. Apabila kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Apabila kalian hendak menyembeli, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan kalian sembelih " (HR. Muslim).

Hadist ini memiliki makna tuntutan bahwa proses penyembelihan hewan pun jelas diatur dalam islam. Hadist ini juga menjelaskan bahwa proses penyembelihan binatang dilarang untuk menyakiti binatang yang akan disembelih baik ketika akan disembelih maupun saat proses penyembelihan.

C. Rukun Penyembelihan Hewan.

Rukun dalam islam merupakan salah satu hal penting yang harus ada dalam tiap menjalankan suatu niat ibadah dimana rukun sendiri adalah suatu ketentuan khusus dalam melaksanakan suatu ibadah.

Jika tidak terpenuhi rukunnya maka ibadah tersebut dinilai tidak sah. Penyembelihan binatang atau hewan juga termasuk dalam bagian ibadah, maka dari itu penyembelihan hewan tentunya juga memiliki rukunnya sendiri.

Berikut ini beberapa rukun penyembelihan hewan atau binatang yang perlu kita ketahui diantaranya sebagai berikut:

- Ada orang yang menyembelih,

- Ada hewan yang akan disembelih,

- Niat penyembelihan, dan 

- Alat untuk menyembelih hewan.

D. Syarat Menyembelih Hewan atau Binatang.

Syarat merupakan satu ketentuan yang harus terpenuhi sebelum melakukan ibadah sebab tanta syarat tersebut maka ibadah itu danggap tidak sah dan diantara syarat - syarat penyembelihan yang wajib terpenuhi berkaitan dengan :

a. Orang yang Menyembelih.

Syarat orang yang menyebelih dianggap sah jika penyembelih itu adalah:

1. Seorang muslim atau ahli kitab.

Dalam hal ahli kitab, masih terdapat perbedaan pendapat oleh para ulama. Namun dari segi hasil sembelihan ahli kitab (orang yahudi dan nasrani), dihukumi halal untuk dikonsumsi. Hal ini tentunya diperkuat dengan firman Allah Swt dalam suarah Al-Maidah surah 5 ayat ke 5 yang artinya:

" Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik - baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka " (QS. Al-Maidah 5:5).

2. Berakal Sehat.

Penyembelihan dalam islam adalah ibadah yang disyaratkan dan membutuhkan niat, maksud serta tujuan. Maka dari itu, seorang penyembelih harus memiliki akal sehat (tidak gila) dan dasar dengan apa yang dilakukannya dengan maksud bahwa orang gila atau orang mabuk tidak sah jika menyembelih hewan.

3. Mumayyiz.

Maksudnya adalah orang yang sudah dapat membedakan antara perkataan yang baik dan yang buruk, juga mana yang baik dan mana yang benar. 

Dengan kata lain bahwa mumayyiz adalah seorang yang telah memasuki perkembangan otak dan fisik dalam tahapan yang sempurna, namun belum dalam keadaan yang benar-benar sempurna.

Oleh karena itu, penyembelihan hewan yang dilaksanakan oleh seseorang yang belum mumayyiz dinyatakan tidak sah sebagaimana di utarakan oleh Syaikh Ibnu Rusyd dalam kitab Bidyatul wa Nihayat al-Muqtashid, ketiga syarat tersebut ditambahkan dengan dua syarat berjenis kelamin laki-laki dan tidak menyia - nyiakan shalat atau tidak meninggalkan shalatnya.

b. Binatang Sembelihan.

Adapun hewan sembelihan wajib memenuhi syarat dibawah ini:

1. Hewan atau binatang yang akan disembelih masih dalam keadaan hidup sebab binatang yang sudah mati karena tidak disembelih sudah menjadi bangkai.

Binatang yang dimaksud disini adalah binatang yang masih hayyat mustaqirrah atau masih bernyawa, ekornya masih masih bergerak, matanya masih melirik, dan kaki kakinya masih dapat bergerak setelah disembelih.

2. Binatang atau hewan yang akan disembelih adalah binatang yang halal, baik dari segi zat-nya maupun cara memperolehnya yang dalam istilah fikkih disebut dnegan halal lizatihi dan halal sababi.

c. Niat Penyembelih Hewan.

Niat penyembelihan yang baik dan benar adalah semata-mata mengkonsumsi biantang tersebut secara halal sesuai syariat islam. 

Salah satunya melalui niat menyembelih hewan karena Allah Swt dengan cara menyebut nama Allah Swt saat melakukan penyembelihan.

Hal ini dijelaskan dalam firman Allah di Quran Surah Al-Maidah 5:3, yang artinya: " diharamkan bagimu (makanan), darah, daging babi (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah " (QS. Al-Maidah 5:3).

d. Peralatan Penyembelihan hewan.

Alat sembelih yang digunakan harus tajam sehingga memungkinkan untuk mengalirkan darah dan memutuskan urat leher hewan sembelihan sampai putus nyawanya dengan tidak menyakitkan.

Ijmak ulama menyatakan bahwa alat penyembelihan bisa berasal dari benda yang terbuat dari logam, batu, atau kaca yang semuanya mempunyai sisi tajam yang bisa digunakan untuk memotong. 

Alat penyembelihan yang tidak diperbolehkan adalah menggunakan tulang dan kuku ataupun alat yang bahan dasarnya bersumber dari kedua alat tersebut. Larangan tersebut didasarkan pada Hadist Nabi Muhammad Saw, yang artinya :

" Segala sesuatu yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah Swt, ketika menyembelihnya, silahkan kalian makan, asalkan yang digunakan bukanlah gigi dan kuku. Aku akan memberitahukan pada kalian mengapa hal ini dilarang. Adapun gigi, ia termasuk tulang. Sedangkan kuku adalah alat menyembelih yang dipakai penduduk Habasyah (sekarang bernama Ethopia." (HR. Al-Bukhari).

Demikianlah penjelasan singkat tentang penyembelihan hewan dalam islam bersama dasar hukum, syarat dan rukunnya. Semoga bermanfaat dan terimakasih.