Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Hukum Menggunakan Sikat Gigi dan Pasta Gigi Saat Berpuasa

Hukum Menggunakan Sikat Gigi di Saat Puasa. 

Apakah hukumnya menggunakan sikat gigi atau siwak di saat puasa? banyak pertanyaan yang muncul sekaligus juga dengan pendapat yang membolehkan dan tidak membolehkannya, lalu apakah jawaban yang sebenarnya dan patut untuk di jadikan panutan dalam melaksanakan puasa demi menjaga amalan puasa kita tetap terjaga?

Untuk menajwabnya mari kita simak ulasan berikut ini yang bersumber dari fatwa ulama besar Syekh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi yang di terjemahkan oleh Ustad Abdul Somat, Lc. MA. 

Namun kami  mohon agar sahabat muslim sekalian membacanya hingga selesai atau tuntas agar penjelasan tentang hukum menggunakan sikat gigi saat berpuasa ini tidak menjadi keliru dalam pemahaman kita secara pribadi. Adapun ulasannya adalah sebagia berikut :

A. Sikat gigi saat puasa.

Jawabannya adalah : dianjurkan menggunakan siwak aua sikat gigi sebelum Zawal ( tergelincir matahari). Dan adapun setelah tergelincir matahari, para ahli Fiqih berbeda pendapat. Sebagian dari mereka menyatakan makruh hukumnya menggosok gigi setelah tergelincir matahari bagi orang yagn berpuasa. Adapun dalilnya yaitu dari Hadits Rasulullah Saw yang artinya : 

" Demi jiwaku berada di tangan-nya, bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah Swt daripada semerbak kasturi " ( Hadits Riwayat, Al- Bukhari dari Abu Hurairah). 

Menurut pendapat ini, harum semerbak kasturi tidak baik jika dihilangkan, atau makruh di hilangkan, selama bau tesebut diterima dan dicintai Allah Swt. Maka orang yang sedang berpuasa membiarkannya sebab ini sama halnya dengan darah luka orang yang mati syahid. 

Rasulullah Saw berkata tentang para syuhada :

" selimutilah mereka dengan darah dan pakaian mereka, karena sesungghnya mereka akan dibangkitkan dengannya disisi Allah Swt pada hari kiamat, warnanya warna darah dan harumnya harum semerbak kasturi ".

Maka dari itu, orang yang mati syahid tetap dengan darah dan pakaiannya, tidak dimandikan dan bekas darahnya tidak pula dibuang. Mereka meng-qiaskan dengan ini. Sebenarnya pendapat ini tidak dapat di-qiaskan dengan baunya mulut orang yang sedang berpuasa, sebab terdapat kedudukan tersendiri. 

Sebagian sahabat menyatakan, " saya sering kali melihat Rasulullah Saw bersiwak (menyikat gigi) ketika beliau sedang berpuasa". Bersiwak saat berpuasa dianjurkan dalam setiap waktu baik itu pagi maupun pada petang hari. Juga dianjurkan  sebelum ataupun setelah berpuasa. 

Bersiwak adalah sunnah yang dipesankan Rasulullah Saw :

" siwak itu kesucian bagi mulut dan keridhoan Allah Swt ". ( Hadits Riwayat An-Nasa'i, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dalam kitab Shahih mereka. Diriwayatkan Al-Bukhari secara mu'alaq dengan shighat jazm ). 

Rasulullah tidak membedakan antara berpuasan dan tidak berpuasa. 


Apa Hukum Menggunakan Sikat Gigi dan Pasta Gigi Saat Berpuasa
Hukum Menggunakan Sikat Gigi dan Pasta Gigi Saat Berpuasa

B. Menggunakan pasta gigi saat puasa.

Adapun tentang pasta gigi, harus atua mesti berhati-hati pada saat menggunakannya agar tidak masuk kedalam sehingga dapat membatalkan puasa menurut mayoritas ulama. Oleh sebab itu, lebih diutamakan untuk dihindari atau ditunda pemakaiannya hingga setelah berbuka puasa. Akan tetapi jika  di pakai dan bersikap hati-hati namun tetap masuk sedikit ke dalam, maka itu dimaafkan.

Allah Swt berfirman dalam ( Q.S. Al-Ahzab 33 : 5 ) yang artinya :

" dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, terapi ( yang ada dosanya ) apa yang disengaja oleh hatimu "  ( Q.S. Al-Ahzab 33 : 5 ). 

Rasulullah Saw bersabda yang artinya :

" Diangkat dari ummatku; tersalah, lupa dan sesuatu yang dipaksa untuk melakukannya " Wallahua'lam.

itulah pernjelasan tentang hukum daripada menggunakan sikat gigi dan pasta gigi saat berpuasa diatas yang berdasarkan Hadits dan dalil yang para ulama telah fatwakan kepada kita semua untuk dijadikan pendangan yang lurus untuk menjaga ibadah kita agar tetap bernilai pahala disisi Allah Saw.

Dan jika terdapat perbedaan pendapat diantata kita para ummatnya " Rasulullah Saw " sesungghnya itu adalah bentuk dari kepedulian kita terhadap Agama Allah dan semoga kita semua berada di jalan yang benar. Aamminn..

Demikian ulasan singkat di atas semoga bermanfaat.